Buruh Jakarta Geruduk Jalan, Tuntut UMP 2026 Naik Setara Karawang

- Kamis, 08 Januari 2026 | 21:55 WIB
Buruh Jakarta Geruduk Jalan, Tuntut UMP 2026 Naik Setara Karawang

Suasana di sekitar Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kembali ramai oleh aksi unjuk rasa pada Kamis (8/1/2026). Massa buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh kembali turun ke jalan. Inti protes mereka masih sama: menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 yang dinilai tidak adil.

Presiden KSPI Said Iqbal tak sungkan menyampaikan kritik pedas. Menurutnya, kondisi ini ironis. "Upah karyawan di Jakarta kalah dengan buruh panci di Karawang," ujarnya.

Ia berharap Gubernur DKI Jakarta segera merevisi UMP. Tuntutannya konkret: naikkan angka itu dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan.

"Kami meminta revisi UMP DKI Jakarta 2026 agar sesuai 100 persen Kebutuhan Hidup Layak. Tujuannya, agar upah di DKI tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi," jelas Said di hadapan wartawan.

Angka-angka yang mereka bandingkan memang cukup mencengangkan. UMP DKI Jakarta untuk tahun depan ditetapkan di angka Rp 5,7 juta. Sementara itu, tetangganya, Kota Bekasi, punya UMP hampir Rp 6 juta. Kabupaten Karawang sendiri menetapkan Rp 5.886.853. Selisihnya terasa, dan itulah yang memantik kegerahan.

Di lapangan, tensi terasa jelas. Massa buruh dengan tegas membentangkan spanduk putih besar. Tulisan hitamnya menegaskan tuntutan: 'Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL Sebesar Rp 5,88 juta per bulan'. Mereka juga mendesak pemberlakuan UMSP sebesar 5% di atas KHL. Suara mereka bersatu, menuntut keadilan yang menurut mereka hilang dalam hitungan upah.

Jadi, meski perdebatan angka terus berlangsung, satu hal yang jelas: tuntutan revisi UMP Jakarta masih akan terus bergema. Para buruh tampaknya belum akan berhenti menyuarakan aspirasinya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar