SIM Keliling Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi di Lima Titik Jakarta

- Selasa, 14 April 2026 | 09:30 WIB
SIM Keliling Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi di Lima Titik Jakarta

Jakarta - Urusan perpanjangan SIM itu memang harus diingat-ingat. Jangan sampai lupa, karena kalau sudah lewat tanggal kedaluwarsanya, repot. Anda harus mengurus dari nol lagi untuk mendapatkan SIM baru. Ribet, kan?

Nah, buat yang sibuk dan sulit meluangkan waktu ke kantor Satpas, ada kabar baik. Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya kembali beroperasi di beberapa titik di ibu kota. Ini jadi solusi yang cukup praktis buat mengurus dokumen berkendara tanpa antre lama-lama.

Menurut informasi yang diunggah di akun X @tmcpoldametro, layanan ini beroperasi setiap hari dari pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Lokasinya tersebar di lima titik.

Di Jakarta Timur, Anda bisa datang ke lobby depan Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Utara dilayani di lobby utama LTC Glodok. Sementara untuk yang di selatan, titik layanannya ada di area parkir samping Universitas Trilogi.

Lokasi lainnya? Di Jakarta Barat, SIM Keliling buka di lobby selatan Mall Ciputra. Sedangkan di Jakarta Pusat, petugasnya standby di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Namun begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Layanan ini cuma untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kalau SIM-nya sudah benar-benar habis masa berlakunya, maaf, Anda harus ke Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat untuk mengajukan yang baru.

Syaratnya apa saja? Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli beserta fotokopinya. Jangan lupa bawa bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi.

Soal biaya, mengacu pada peraturan yang berlaku, tarif perpanjangannya sendiri Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tapi itu belum termasuk biaya tambahan. Tes psikologi biasanya sekitar Rp60.000, sementara tes kesehatan kira-kira Rp35.000. Jadi, totalnya perlu disiapkan lebih.

Ini penting: bawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Kalau tidak, siap-siap kena sanksi. Aturan yang tercantum dalam UU LLAJ mengancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pengendara yang ketahuan tidak membawa SIM.

Jadi, cek lagi tanggal kedaluwarsa SIM Anda. Kalau sudah mendekati, manfaatkan layanan SIM Keliling ini. Lebih cepat, lebih mudah.

(UDA)

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar