Namun begitu, Willy Aditya ingin memastikan sekali lagi. Ia lantas mempertanyakan persetujuan final itu secara langsung ke seluruh peserta rapat.
"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?" tanya Willy.
"Setuju!" jawab forum rapat serentak, mengakhiri keraguan.
Dengan kesepakatan bulat itu, jalan telah terbuka. RUU Perlindungan Saksi dan Korban kini tinggal menunggu jadwal rapat paripurna terdekat. Di sanalah pengambilan suara terakhir akan dilakukan, mengubah rancangan ini menjadi undang-undang yang resmi berlaku. Sebuah proses legislatif yang, untuk kali ini, berjalan tanpa hambatan berarti.
Artikel Terkait
Anwar Usman Purnabakti dari MK: Setiap Putusan Menambah Musuh
Pemutakhiran Data Bansos 2026: 11.014 Keluarga Dicoret, 25.665 Ditambahkan
Kemensos Gandeng Perusahaan Jepang Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Caregiver
AS dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Jadi Kemitraan Utama