RUU Perlindungan Saksi dan Korban Sepakat Dibawa ke Tingkat Paripurna

- Senin, 13 April 2026 | 17:25 WIB
RUU Perlindungan Saksi dan Korban Sepakat Dibawa ke Tingkat Paripurna

Namun begitu, Willy Aditya ingin memastikan sekali lagi. Ia lantas mempertanyakan persetujuan final itu secara langsung ke seluruh peserta rapat.

"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kita bawa ke tingkat dua?" tanya Willy.

"Setuju!" jawab forum rapat serentak, mengakhiri keraguan.

Dengan kesepakatan bulat itu, jalan telah terbuka. RUU Perlindungan Saksi dan Korban kini tinggal menunggu jadwal rapat paripurna terdekat. Di sanalah pengambilan suara terakhir akan dilakukan, mengubah rancangan ini menjadi undang-undang yang resmi berlaku. Sebuah proses legislatif yang, untuk kali ini, berjalan tanpa hambatan berarti.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar