Di ruang rapat Komisi XIII DPR, Senayan, suasana Senin (13/4/2026) itu tampak cukup tegas. Rapat kerja dengan pemerintah digelar untuk membahas satu hal krusial: nasib RUU Perlindungan Saksi dan Korban. Ternyata, perjalanannya berlangsung mulus. Baik anggota dewan maupun perwakilan pemerintah sepakat untuk membawa rancangan undang-undang itu ke tingkat paripurna, langkah akhir sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Rapat sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII, Willy Aditya. Dari sisi eksekutif, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej hadir mewakili pemerintah. Agenda utamanya jelas, mendengarkan pandangan setiap fraksi sebelum mengambil keputusan.
Willy membuka dengan mempersilakan setiap fraksi menyampaikan pendapat. Satu per satu, suara dari berbagai partai politik bergulir. Hasilnya? Tidak ada perdebatan sengit. Semua fraksi di komisi itu menyatakan dukungannya. Mereka setuju RUU ini layak dilanjutkan.
Setelah pendapat fraksi selesai, giliran pemerintah menyampaikan sikap. Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej pun angkat bicara.
Artikel Terkait
Anwar Usman Purnabakti dari MK: Setiap Putusan Menambah Musuh
Pemutakhiran Data Bansos 2026: 11.014 Keluarga Dicoret, 25.665 Ditambahkan
Kemensos Gandeng Perusahaan Jepang Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Caregiver
AS dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Jadi Kemitraan Utama