Mulai 2026, Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu Lagi Bawa KTP Pemilik Pertama

- Senin, 13 April 2026 | 15:50 WIB
Mulai 2026, Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu Lagi Bawa KTP Pemilik Pertama

Nah, rupanya kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Semuanya berawal dari keluhan seorang warga yang viral di media sosial. Ia merasa dipersulit saat bayar pajak di sebuah Samsat, bahkan dimintai uang tambahan tak resmi sampai Rp 700 ribu hanya karena tak membawa KTP pemilik asli. Video itu kemudian sampai ke meja Gubernur Dedi Mulyadi.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak,”

tegas Dedi menanggapi insiden tersebut.

Dengan kemudahan baru ini, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin lagi. Bayarlah pajak kendaraan tepat waktu. Partisipasi seperti inilah yang nantinya bakal berkontribusi mewujudkan Jawa Barat yang lebih baik, atau seperti yang sering didengungkan, Jabar Istimewa.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar