Strategi Indonesia Percepat Pengakuan Hutan Adat untuk Perangi Kejahatan Lingkungan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap strategi Indonesia dalam memerangi kejahatan lingkungan dan memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat. Salah satu fokus utama adalah percepatan pengakuan hutan adat.
Target 1,4 Juta Hektare Hutan Adat Baru
Dalam United for Wildlife Global Summit di Rio de Janeiro, Raja Juli menyatakan Indonesia menargetkan 1,4 juta hektare hutan adat baru pada periode 2025-2029. Ia menekankan peran krusial masyarakat adat sebagai penjaga hutan yang sering terabaikan.
Satgas Khusus dan Dampak Positif Hutan Adat
Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025. Pengakuan hutan adat terbukti mengurangi laju deforestasi sebesar 30-50%, sekaligus memperkuat kejelasan hukum dan jaminan tenurial.
Dukungan Global dan Kolaborasi Internasional
United for Wildlife menyambut baik komitmen Indonesia, menyebutnya sebagai contoh kepemimpinan inspiratif. Raja Juli menyerukan kerja sama lintas batas dan pertukaran data global untuk mengatasi kejahatan lingkungan, dengan Indonesia siap menjadi mitra aktif dalam koalisi global.
Dukungan terhadap masyarakat lokal melalui pengakuan hutan adat menjadi kunci strategi Indonesia dalam menciptakan tata kelola hutan berkelanjutan dan melestarikan warisan alam untuk generasi mendatang.
Artikel Terkait
Kapolres Bogor & Forkopimda Tanam Pohon di Puncak Antisipasi Bencana
Uya Kuya Kembali Aktif di DPR: MKD Umumkan Keputusan dan Pernyataan Lengkapnya
Fadli Zon Temui Prabowo di Istana, Bahas Gelar Pahlawan Nasional?
UMY Melonjak ke Peringkat 526 Asia di QS AUR 2026, Ini Faktor Kunci Kesuksesannya