Dua orang pelaku perdagangan dan pembuat senjata ilegal akhirnya diciduk polisi. Penangkapan terjadi di kawasan Rancaekek, Bandung, pada Senin (13/4/2026) lalu. Awalnya, ada laporan warga yang masuk ke hotline Bang Resmob. Dari sanalah Sat Resmob Bareskrim Polri bergerak cepat.
Kasat Resmob Dittipidum Bareskrim, Kombes Teuku Arsya Khadafi, membeberkan peran masing-masing tersangka. Salah satunya, berinisial AS, disebut berperan sebagai perantara atau broker.
“Saudara AS merupakan broker dari senjata api ilegal yang kami amankan,” jelas Teuku, Senin kemarin.
Saat ditangkap, AS ternyata sedang membawa barang bukti yang cukup berbahaya: sebuah pistol kaliber 22 lengkap dengan amunisinya. Bukan cuma itu. Polisi juga menyita satu pucuk senapan yang masih dalam tahap setengah jadi. Rencananya, senjata rakitan itu bakal dijual juga.
Pengembangan kasus pun dilakukan. Tim menyambangi kediaman AS. Di sana, mereka menemukan simpanan peluru tambahan. Dari pengakuan dan barang bukti, penyidik kemudian melacak seorang tersangka lain. Dia adalah TS.
Artikel Terkait
Partisipasi Anambas di Popda Kepri 2026 Terancam Gagal Akibat Kekosongan Anggaran
DPR Tegaskan Tak Ada Akses Bebas bagi Pesawat Militer Asing di Ruang Udara Indonesia
Fuji Bantah Tuduhan Tak Perhatikan Keluarga, Buktikan Transfer Ratusan Juta ke Orang Tua
KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau Terkait Kasus Jatah Preman