KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau Terkait Kasus Jatah Preman

- Senin, 13 April 2026 | 19:25 WIB
KPK Tahan Ajudan Eks Gubernur Riau Terkait Kasus Jatah Preman

Kasus "jatah preman" di Riau kian meruncing. KPK akhirnya menahan Marjani, sang ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Penahanan ini menegaskan peran MJN begitu ia disapa sebagai pengumpul uang untuk bosnya, AW.

Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin (13/4/2026), Plt Direktur Penyidikan Ahmad Taufik Husein menjelaskan posisi krusial Marjani. "Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," ujarnya.

Ceritanya berawal dari Juni 2025. Saat itu, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau berhasil mengumpulkan uang dari para Kepala UPT. Totalnya mencapai Rp 1,6 miliar.

Nah, atas perintah atasannya, M Arief Setiawan si Kepala Dinas, Ferry kemudian menyetor Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid. Tapi setoran ini tak langsung. Uang itu disalurkan lewat perantara Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur.

Di tangan Dani, jumlahnya sudah berkurang.

"Dari total Rp 1 miliar tersebut, DAN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp 950 juta kepada saudara MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau," papar Taufik. Uang segitu kemudian dipakai untuk kepentingan AW.

Lalu kemana sisa Rp 50 juta? Menurut KPK, Dani Nursalam memakainya untuk kepentingan pribadi. Tak cuma itu, Ferry Yunanda juga disebut memberikan uang Rp 600 juta lagi kepada kerabat Arief Setiawan. Rantai aliran dana yang ruwet.

Penetapan Marjani sebagai tersangka sebenarnya sudah diumumkan lebih dulu, tepatnya pada Senin (9/3). Jubir KPK Budi Prasetyo waktu itu menyebut, "Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau."

Ini semua adalah perkembangan dari operasi tangkap tangan yang menggemparkan itu, awal November 2025. Abdul Wahid dijepret KPK terkait dugaan permintaan fee atau "jatah preman" pada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Nilainya fantastis, Rp 7 miliar, dengan setoran yang dilakukan berulang pada Juni, Agustus, dan November.

Proses hukum terhadap Wahid sendiri sudah masuk tahap akhir. Penyidikan kasusnya dinyatakan lengkap (P21) pada Senin (2/3) dan segera dilimpah ke penuntutan. Artinya, sidang tinggal menunggu waktu.

Hingga kini, sudah tiga nama yang duduk sebagai tersangka: Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam. Kini, Marjani si ajudan resmi bergabung dalam daftar itu, memperlihatkan betapa kasus ini menjalar ke orang-orang terdekat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar