KPK Buka Penyelidikan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Tunduk pada Proses Hukum Kejagung

- Senin, 08 Juni 2026 | 22:35 WIB
KPK Buka Penyelidikan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Tunduk pada Proses Hukum Kejagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah membuka penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, lembaga antirasuah itu masih akan menentukan langkah hukum selanjutnya, mengingat Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lebih dulu menaikkan perkara serupa ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak awal. Akan tetapi, keberadaan proses hukum yang sudah berjalan di aparat penegak hukum lain membuat KPK harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang melarang adanya dualisme penyidikan.

"Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan), tapi kemudian APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," ujar Taufik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Untuk menentukan tindak lanjut, KPK akan menggelar perkara terlebih dahulu. Dalam forum tersebut, lembaga antikorupsi akan mengkaji berbagai opsi, termasuk kemungkinan pelimpahan data dan alat bukti kepada Kejagung.

"Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan," kata Taufik.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN, serta dua Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga kuat melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN. Praktik ini dilakukan agar yayasan-yayasan yang mereka miliki tetap lolos seleksi meskipun secara administratif dan teknis tidak memenuhi kelayakan.

Tak hanya melakukan intervensi, para tersangka juga diduga terafiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari afiliasi tersebut, Kejagung menemukan bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan ketiga tersangka menerima aliran dana hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Di luar modus afiliasi, Kejagung juga mengungkap adanya praktik penggelembungan anggaran atau markup dalam program MBG. Dadan dan kawan-kawan diduga menaikkan harga barang dan jasa secara tidak wajar, bahkan untuk komoditas yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Salah satu item yang di-markup adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit. Selain itu, penggelembungan harga juga terjadi pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu di lingkungan BGN. Total nilai anggaran yang dikorupsi dalam dua item tersebut mencapai Rp1 triliun.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar