Empat Influencer Termasuk Awkarin Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

- Senin, 08 Juni 2026 | 22:45 WIB
Empat Influencer Termasuk Awkarin Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

Empat orang yang dikenal sebagai influencer atau pemengaruh di media massa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan biro perjalanan umrah Hanania Travel. Salah satu dari mereka yang absen tanpa keterangan adalah Karin Novilda, yang lebih dikenal dengan nama Awkarin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tiga nama lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama juga belum hadir. Mereka adalah Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah. Kepada awak media, Senin (8/6), Kombes Budi menyatakan bahwa ketiganya telah dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada 12 Juni 2026.

Sementara itu, mengenai Awkarin, polisi menyebut yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan apa pun. “Karin Novilda (KN) tidak hadir tanpa keterangan,” ucap Kombes Budi dalam pernyataan resminya.

Di sisi lain, penyidik telah lebih dulu memeriksa seorang selebgram bernama Keanu dalam kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Keanu berlangsung cukup panjang, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 28 pertanyaan yang berfokus pada sejumlah aspek kerja sama.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 28 pertanyaan. Yang pada pokoknya mendalami kerja sama endorse, kontrak, fasilitas, pembayaran, serta legalitas travel tersebut,” ungkap Kombes Budi menjelaskan materi yang didalami dari keterangan Keanu.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan atau penggelapan dana perjalanan ibadah umrah. Farhan kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar