Anggota DPR Desak Aturan Fair Share untuk Platform Digital Global

- Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB
Anggota DPR Desak Aturan Fair Share untuk Platform Digital Global

Ia menegaskan, langkah ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berpegang pada Pasal 33 UUD 1945. Prinsipnya, semua potensi ekonomi nasional harus memberi manfaat sebesar-besarnya buat rakyat.

"Kalau di eranya Pak Prabowo kita bicara Pasal 33 tentang landasan perekonomian nasional Indonesia, bagaimana semua potensi yang ada di Indonesia ini sebesar-besar manfaatnya untuk masyarakat," tambahnya.

Isu lain yang disoroti Kawendra adalah maraknya drama China vertikal atau dracin. Industri ini luar biasa menjamur di platform digital. Tahun 2025 lalu, keuntungannya diperkirakan tembus lebih dari Rp150 triliun.

Pertanyaannya sekarang: Indonesia dapat apa dari semua ini?

"Fenomena dracin itu tahun 2025 meraup keuntungan Rp150 triliun lebih. Indonesia dapat apa?" pungkasnya.

Jadi, tekanannya jelas. Bukan sekadar aturan, tapi keadilan. Agar geliat digitalisasi negeri ini tak hanya menguntungkan segelintir pemain global, tetapi juga menguatkan pondasi dalam negeri.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar