ujar Ade menjelaskan.
Hasil koordinasi itu sudah mulai terlihat. Sejak 1 April 2026, LPSK membuka kanal pengaduan online. Melalui kanal ini, korban bisa mendaftar sebagai pemohon restitusi. Langkah selanjutnya tentu proses verifikasi data mereka.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah TA (Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI), MY (mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat sebagai Dirut di dua perusahaan lain), serta ARL (Komisaris dan pemegang saham PT DSI).
Namun begitu, daftar itu bertambah. Perkembangan terbaru, penyidik menetapkan tersangka baru: AS. Pria ini disebut-sebut sebagai mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.
Atas perbuatan mereka, pasal-pasal yang dijeratkan cukup banyak. Mulai dari Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, lalu Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, hingga Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Tumpukan pasal itu menunjukkan kompleksitas dan beratnya dugaan kejahatan yang dilakukan.
Artikel Terkait
Anyma Batal Tampil di Coachella Akibat Angin Kencang, Seniman Ungkap Kekecewaan
Pembunuhan Ninoy Aquino di Bandara Manila 1983: Titik Balik Perlawanan terhadap Marcos
The Meru Sanur Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tatler Best Indonesia 2026
Pemerintah Apresiasi Meta, Beri Catatan Merah untuk Google Soal Perlindungan Anak