Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan

- Sabtu, 11 April 2026 | 17:45 WIB
Gaji Pensiunan PNS Masih Berpatokan pada PP No 8 Tahun 2024, Belum Ada Kenaikan

1. Lewat Kantor Pos

Cara ini mungkin yang paling konvensional. Pensiunan cukup datang ke kantor pos terdekat dengan membawa beberapa dokumen penting:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keputusan (SK) Pensiun.

2. Via Minimarket

Praktis banget nih. Sekarang pencairan bisa dilakukan di gerai Alfamart atau Indomaret. Caranya, tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY beserta KTP asli. Dana tunai bisa diambil langsung tanpa ada potongan.

3. Layanan Home Visit

Ini nih layanan khusus buat mereka yang sedang sakit atau punya keterbatasan fisik. Petugas Pos Indonesia akan mengantarkan dana pensiun langsung ke rumah. Tujuannya jelas, memudahkan penerima yang tidak bisa kemana-mana.

Tak Hanya Gaji Pokok

Perlu diingat, penghasilan bulanan pensiunan PNS nggak cuma dari gaji pokok itu saja. Masih ada beberapa tunjangan lain yang bakal nambahin isi dompet, seperti:

  1. Gaji ke-13.
  2. Tunjangan Keluarga.
  3. Tunjangan Pangan.
  4. dan tentu saja, Tunjangan Hari Raya (THR).

Jadi, meski kabar kenaikan gaji masih sebatas wacana untuk tahun 2026, setidaknya skema dan hak penerimaan pensiun saat ini sudah berjalan dengan beberapa pilihan kemudahan.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar