"Dulu pada waktu saya mendraft Perpu Terorisme tahun 2002, memang itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari kepolisian," kenangnya.
Namun begitu, situasinya kini berubah. Perkembangan aturan membuka peluang bagi TNI untuk turun tangan dalam kondisi-kondisi tertentu. Mekanismenya, kepolisian bisa meminta bantuan tentara jika memang diperlukan. Nantinya, personel TNI yang diterjunkan akan berada di bawah kendali operasi atau BKO kepolisian.
Lalu, bagaimana dengan Perpres yang mengatur teknis pelibatan TNI itu? Yusril menilai, regulasi di tingkat undang-undang saat ini sebenarnya sudah cukup. Masalahnya, aturan itu belum pernah benar-benar diterapkan. Belum ada kasus yang memaksanya digunakan.
Pada akhirnya, implementasinya akan sangat bergantung pada situasi di lapangan. Jenis kasus dan tingkat ancamannya yang akan menentukan apakah TNI perlu dilibatkan atau tidak.
Artikel Terkait
Menteri PU Akan Temui Kejati DKI Bahas Penggeledahan Kantor Terkait Kasus Korupsi
Kemenkeu Pertimbangkan Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM
Menteri PU Buka Ruang Kerja untuk Penyidik, Klaim Patuhi Arahan Presiden
Advokat Soroti Ancaman Ketimpangan Digital bagi 64 Juta UMKM