Jakarta - Suasana di SPKT Polda Metro Jaya pada 9 April lalu sempat ramai. Bukan karena kasus besar, tapi karena kedatangan seorang artis ternama: Dewi Perssik. Penyanyi dangdut yang karib disapa Depe itu datang bukan untuk urusan biasa. Dia melaporkan dugaan penyelewengan data pribadinya yang dipakai untuk akun media sosial bodong.
Menurut penuturan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, ada oknum yang memanfaatkan data diri Dewi. Tujuannya? Mendapatkan verifikasi centang biru di Facebook. "Si pelaku ini seolah-olah bertindak sebagai klien kami di Facebook. Dari situ, mereka diduga mengambil keuntungan. Hal ini tentu merugikan klien kami," jelas Sandy.
Laporannya sendiri mengacu pada Pasal 35 UU ITE soal manipulasi data. Tapi ini bukan sekadar soal pasal. Bagi Dewi, ini sudah urusan rasa jengah yang memuncak.
"Makanya, memang harus dipenjarain. Dari kemarin, aku terlalu baik dan terus memaafkan. Sudah capek aku," ucap Dewi dengan nada kesal. Rupanya, ini bukan kali pertama dia menghadapi masalah serupa. Namun kali ini, dia benar-benar ingin pelakunya mendapat efek jera. Biar kapok, dan kejadian serupa tak terulang lagi.
Artikel Terkait
ITS Kembangkan Bensin Sawit Benwit sebagai Alternatif Energi Nasional
Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Final Piala AFF 2026
FC Cincinnati Serius Incar Neymar, Komunikasi dengan Perwakilan Pemain Sudah Dibuka
Kominfo: Layanan Telekomunikasi Ramadan dan Lebaran 2026 Stabil Tanpa Gangguan Signifikan