MURIANETWORK.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengumumkan opsi reaktivasi otomatis bagi 100 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berstatus nonaktif dan mengidap penyakit kronis atau katastropik. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kontinuitas layanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi serius, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal. Pernyataan ini disampaikan Gus Ipul dalam rapat kerja bersama pimpinan DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026).
Mekanisme Reaktivasi Otomatis untuk Kondisi Kritis
Dalam paparannya di hadapan anggota dewan, Gus Ipul menegaskan bahwa selain mekanisme reaktivasi reguler, Kementerian Sosial membuka jalur khusus. Jalur ini dirancang secara otomatis untuk menyasar peserta yang status keanggotaannya nonaktif namun memiliki beban penyakit berat. Langkah ini dinilai penting agar pengobatan dan perawatan bagi kelompok rentan ini tidak terputus di tengah jalan.
"Selain reaktivasi reguler, Kemensos membuka opsi untuk reaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI non-aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik," jelas Gus Ipul.
Konteks Penonaktifan dan Realokasi Bantuan
Kebijakan reaktivasi ini tidak bisa dilepaskan dari proses peninjauan ulang data penerima bantuan yang dilakukan pemerintah. Pada tahun 2025, Kemensos menonaktifkan sekitar 13,5 juta penerima PBI JK. Dari jumlah yang cukup besar itu, respons masyarakat beragam. Sebagian, sekitar 87 ribu peserta, mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali.
Namun, ada pula kelompok lain yang justru beralih status. Sebagian mampu berpindah ke segmen mandiri, menunjukkan peningkatan kemampuan ekonomi. Sementara di daerah-daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), tanggung jawab pembiayaan kesehatan warga diambil alih oleh pemerintah daerah melalui APBD.
"Kemudian ada juga yang berpindah ke segmen mandiri, dari 13 juta yang kita nonaktifkan itu berpindah ke segmen mandiri. Jadi artinya ini sebenarnya penonaktifan yang pas, yang tepat ini, sehingga mereka mampu secara mandiri," ujarnya.
"Atau juga ada yang langsung diambil alih oleh pemda bagi daerah yang telah UHC, yang sudah Universal Health Coverage. Jadi otomatis seluruh warganya itu sudah dibiayai oleh APBD mereka," sambungnya.
Prinsip Dasar: Realokasi, Bukan Pengurangan
Merespons kemungkinan salah tafsir, Gus Ipul menekankan bahwa langkah penonaktifan sama sekali bukan berarti pengurangan kuota bantuan. Esensinya adalah realokasi atau pengalihan hak penerima bantuan kepada warga yang secara data lebih memenuhi kriteria, khususnya mereka yang berada di lapisan ekonomi paling bawah.
Dia memberikan ilustrasi sederhana: bantuan yang sebelumnya dinikmati oleh warga dari desil 10 (kelompok mampu) atau desil 7, dialihkan kepada warga di desil 1 (kelompok paling tidak mampu). Dengan demikian, target bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran.
"Jadi ini adalah kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai dengan alokasi yang kita miliki," tutup Gus Ipul.
Artikel Terkait
Polda Riau Selidiki Kematian Gajah Sumatera Diduga Diburu untuk Gading
BPJS Kesehatan Beri Tiga Opsi Aktifkan Kembali Peserta PBI yang Dinonaktifkan
Polda Metro Jaya Gelar Perkara untuk Tentukan Status Hukum Laporan Materi Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono
Wakil Ketua MPR Soroti Peran Strategis Komunitas dalam Perjuangan Melawan Kanker