Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, membeberkan kronologi kejadian.
Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di Mundu Pesisir. Di sanalah, gadis malang itu disekap. Tiga hari lamanya. Baru pada Rabu dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB, KA dilepaskan di sebuah jembatan dekat rumahnya. Diduga, AW panik. Informasi tentang hilangnya anak itu sudah menyebar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kenyataan pahit harus diterima keluarga. Hasil pemeriksaan medis dan visum menunjukkan hal yang mengerikan. KA menderita luka-luka fisik di beberapa bagian tubuh. Tak hanya itu, gadis 10 tahun itu kini juga harus menanggung trauma berat akibat kekerasan seksual yang dialaminya.
Luka-luka itu menguatkan dugaan kuat. Selama dua hingga tiga hari disekap, pelaku diduga melakukan tindakan asusila berulang kali kepada korbannya.
Saat ini, AW sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia mendekam di sel tahanan Mapolres Cirebon Kota. Penyidik dari Unit PPA masih bekerja keras, melakukan pemeriksaan maraton. Mereka ingin memastikan, apakah ada korban lain yang belum terungkap.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, ditambah Pasal 454 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berat: maksimal 12 tahun penjara. Hukuman yang mungkin masih terasa ringan bagi penderitaan yang telah ditimbulkannya.
Artikel Terkait
MRP Papua Tengah Desak Pemerintah Ubah Pendekatan Keamanan di Papua
Mediasi Rachel Vennya dan Okin Mulai Berjalan, Ada Titik Terang Damai
Dewi Perssik Laporkan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Akun Palsu ke Polda Metro Jaya
Premanisme di Tanah Abang: Pedagang Bakso Jadi Sasaran, Polda Metro Jaya Janji Tindak Tegas