BPBD DKI Tegaskan Semua ASN WFO, Tak Ada Pengecualian WFH

- Jumat, 10 April 2026 | 11:45 WIB
BPBD DKI Tegaskan Semua ASN WFO, Tak Ada Pengecualian WFH

Nah, di sisi lain, untuk pekerjaan administratif yang tidak bersentuhan langsung dengan publik, kebijakan WFH tetap akan jalan. Hanya saja proporsinya yang diatur. Pemerintah provinsi, menurut Pramono, akan mengatur skemanya dalam kisaran 25 sampai 50 persen personel.

“Tidak ada batasan pasti dari pusat, jadi kami ambil kisaran itu. Nanti akan diatur oleh Sekda bersama Kepala BKD, lalu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur,” jelasnya.

Jadi, skemanya memang tidak seragam. Untuk unit yang berhadapan dengan darurat dan layanan dasar, kehadiran penuh di kantor adalah harga mati. Sementara untuk bagian lain, fleksibilitas kerja dari rumah masih mungkin dengan catatan dan pengaturan yang ketat.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar