Nah, di sisi lain, untuk pekerjaan administratif yang tidak bersentuhan langsung dengan publik, kebijakan WFH tetap akan jalan. Hanya saja proporsinya yang diatur. Pemerintah provinsi, menurut Pramono, akan mengatur skemanya dalam kisaran 25 sampai 50 persen personel.
“Tidak ada batasan pasti dari pusat, jadi kami ambil kisaran itu. Nanti akan diatur oleh Sekda bersama Kepala BKD, lalu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur,” jelasnya.
Jadi, skemanya memang tidak seragam. Untuk unit yang berhadapan dengan darurat dan layanan dasar, kehadiran penuh di kantor adalah harga mati. Sementara untuk bagian lain, fleksibilitas kerja dari rumah masih mungkin dengan catatan dan pengaturan yang ketat.
Artikel Terkait
Prabowo: Dana Rp31,3 Triliun Hasil Penyelamatan Negara Dapat Perbaiki 34 Ribu Sekolah
Empat Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kembali Boleh Bermain di Belanda
Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam di Semifinal AFF 2026, Ulangi Final 2024?
Satpam di Surabaya Bobol TK Tempatnya Bekerja, Curi Rp43 Juta