Permahi Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Tak Terburu-buru

- Rabu, 08 April 2026 | 16:15 WIB
Permahi Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Tak Terburu-buru

Di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (8/4) lalu, suara hati para mahasiswa hukum disampaikan. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) secara khusus meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset jangan digeber cepat-cepat. Mereka minta semua dipikirkan matang.

Sekjen DPN Permahi, Muhammad Afghan Ababil, yang hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Habiburokhman itu, mengawali dengan apresiasi. Namun, pesan intinya jelas: jangan terburu.

“Kami menyoroti semangat Komisi III dalam pembaharuan hukum,” ujar Afghan.

“Tapi kami menemukan RUU ini perlu dibahas secara komprehensif dan mendalam. Landasannya harus kajian normatif yang kuat, dengan argumentasi hukum yang jelas. Norma-normanya, termasuk yang terkait prinsip in persona sebagai basis dan in rem sebagai penunjang, ini bagian krusial yang harus benar-benar dipertimbangkan,” lanjutnya.

Kekhawatiran mereka nyata. Afghan menekankan, jangan sampai nanti aturan yang baru justru tumpang-tindih dengan yang sudah ada. Itulah sebabnya, menurutnya, proses pembahasan butuh ketelitian, bukan kecepatan.

“Jangan cuma sekadar ingin cepat mengakomodir tuntutan publik,” tegasnya.

“Sebagai masyarakat hukum, kami mendorong pembahasan yang komprehensif. Hukum yang baik itu bukan yang cuma memenuhi tuntutan sesaat, tapi yang bisa eksis untuk 10, 20, bahkan 100 tahun ke depan. Ia harus jadi norma pemandu dan payung regulasi yang kokoh,” tutur Afghan menjelaskan.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar