Permahi Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Tak Terburu-buru

- Rabu, 08 April 2026 | 16:15 WIB
Permahi Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Tak Terburu-buru

Tanggapan dari Anggota Dewan

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Machfud Arifin memberikan respons. Dia memastikan bahwa RUU tersebut akan dibahas secara detail. “Banyak yang dituntut agar ini segera diwujudkan. Tapi kita juga harus menghargai hak setiap warga negara yang diduga melakukan kejahatan,” kata Arifin.

Dia mengakui, rumusan aturannya memang harus rinci. “Tidak boleh kita ini sewenang-wenang,” tegasnya.

Arifin paham betul ada desakan publik untuk ‘memiskinkan’ koruptor. Namun begitu, keinginan itu tak bisa serta-merta diterapkan tanpa batas. Perlu ada kejelasan.

“Ambil contoh,” jelasnya mencoba memberi gambaran, “seseorang yang jadi pengacara selama 20 tahun, lalu ditunjuk jadi pejabat. Lalu di situ ada masalah. Masa aset yang dikumpulkan dari jerih payah 20 tahun kerja sebelumnya ikut dihabisin semua? Itu yang tidak.”

“Kita akan bahas ini detail-detail,” janji Arifin.

“Masukan dari Permahi ini menjadi pengayaan bagi kami. Baik tuntutan masyarakat maupun harapan untuk undang-undang yang baik, semua akan kami pertimbangkan dalam pembahasan berikutnya di Komisi III,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar