Tanggapan dari Anggota Dewan
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Machfud Arifin memberikan respons. Dia memastikan bahwa RUU tersebut akan dibahas secara detail. “Banyak yang dituntut agar ini segera diwujudkan. Tapi kita juga harus menghargai hak setiap warga negara yang diduga melakukan kejahatan,” kata Arifin.
Dia mengakui, rumusan aturannya memang harus rinci. “Tidak boleh kita ini sewenang-wenang,” tegasnya.
Arifin paham betul ada desakan publik untuk ‘memiskinkan’ koruptor. Namun begitu, keinginan itu tak bisa serta-merta diterapkan tanpa batas. Perlu ada kejelasan.
“Ambil contoh,” jelasnya mencoba memberi gambaran, “seseorang yang jadi pengacara selama 20 tahun, lalu ditunjuk jadi pejabat. Lalu di situ ada masalah. Masa aset yang dikumpulkan dari jerih payah 20 tahun kerja sebelumnya ikut dihabisin semua? Itu yang tidak.”
“Kita akan bahas ini detail-detail,” janji Arifin.
“Masukan dari Permahi ini menjadi pengayaan bagi kami. Baik tuntutan masyarakat maupun harapan untuk undang-undang yang baik, semua akan kami pertimbangkan dalam pembahasan berikutnya di Komisi III,” pungkasnya.
Artikel Terkait
PT Freeport Indonesia Kenang 9 Korban Jiwa dalam Peringatan HUT ke-59
Wanita dan Bayinya Tewas Diduga Usai Melahirkan di Kamar Mandi Kos Batam
Pemerintah Janjikan Disiplin Anggaran, Batasi Utang di Bawah 40% PDB
Longsor Tutup Total Jalur Cadas Pangeran, Lalu Lintas Dialihkan ke Tol