“Jangan sampai masyarakat, khususnya anak muda, jadi korban karena kita lengah membaca modus baru peredaran narkoba yang terus berkembang.”
Usulan pelarangan ini sendiri sebelumnya digaungkan langsung oleh Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (7/4), Suyudi memaparkan temuan yang cukup mencengangkan. BNN menemukan zat etomidate sejenis obat bius dalam sejumlah sampel cairan vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape secara masif,” ujar Suyudi dalam rapat tersebut.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel, kita temukan fakta mengejutkan.”
Dari ratusan sampel itu, 11 di antaranya mengandung kanabinoid atau ganja. Satu sampel lain bahkan positif mengandung methamphetamine atau sabu. Temuan etomidate inilah yang menjadi perhatian utama.
Narkotika, menurut Suyudi, berkembang sangat cepat. Sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru di Indonesia. Modusnya pun terus berubah.
“Dengan fakta-fakta di atas, BNN berharap besar pelarangan vape dapat diterapkan,” tegasnya.
“Jika vape sebagai media dilarang, peredaran etomidate juga bisa diatasi secara signifikan. Mirip seperti sabu yang memerlukan bong untuk dikonsumsi.”
Jadi, tekanannya kini ada di pembahasan RUU. Apakah langkah tegas ini benar-benar akan jadi kenyataan? Waktulah yang akan menjawab.
Artikel Terkait
KontraS Laporkan Kasus Andrie Yunus ke Bareskrim, Duga Ada Percobaan Pembunuhan
Pemerintah Tegaskan Belum Putuskan Penarikan Pasukan Perdamaian dari Lebanon
Presiden Prabowo Wanti-wanti Bahaya Hoaks dan Fitnah AI di Media Sosial
Projo Serukan Persatuan dan Optimisme Hadapi Gejolak Global