Laporan resmi akhirnya dilayangkan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) membawa kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke meja Bareskrim Polri. Ini bukan laporan biasa, melainkan laporan tipe B langsung dari pihak korban.
Menurut Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS, langkah ini adalah bentuk tindaklanjut. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan sejumlah bukti dan petunjuk ke Puspom TNI. Nah, sekarang giliran mereka bergerak.
"Jadi hari ini kami tindaklanjuti dengan membuat laporan langsung dari korban, yang diwakilkan TAUD, ke Mabes Polri, khususnya ke bagian Pidana Umum," jelas Dimas kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Di laporan itu, TAUD tak cuma menyebut soal penyiraman. Mereka juga menduga ada percobaan pembunuhan berencana. Bahkan, mereka menyelipkan pasal-pasal terkait tindak pidana terorisme.
"Kami pakai Pasal 459 untuk percobaan pembunuhan berencana. Lalu, merespons pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut ini aksi teror, kami juga masukkan konstruksi pasal terorisme," papar Dimas lebih detail.
Bukti-bukti pendukung sudah dilampirkan. Hasil investigasi sipil ikut disertakan. Tapi, soal isi konkretnya? Dimas memilih tutup mulut untuk sementara.
Dia bilang, timnya sengaja menahan informasi sampai proses hukum benar-benar berjalan. "Kami putuskan untuk belum menyampaikan detailnya sekarang. Nanti, TAUD akan berikan penjelasan terkait temuan-temuan yang mengindikasikan keterlibatan sipil," tambahnya.
Ditanya apakah buktinya berasal dari rekaman CCTV atau sumber lain, Dimas hanya menjawab singkat. Ada berbagai petunjuk yang sudah dikumpulkan, katanya.
Artikel Terkait
KPK dan Forum Sineas Banua Gelar Festival Film Antikorupsi di Banjarmasin
Kasus Andrie Yunus Dorong Uji Materi UU Peradilan Militer di MK
KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Rokok Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
Program Koperasi Desa Merah Putih Ditarget Serap 1,4 Juta Pekerja dari Penerima PKH