"Kami menegaskan langkah Polri tersebut merupakan bentuk nyata dan merupakan komitmen Polri dalam menjaga hak masyarakat serta melindungi keuangan negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat,"
katanya.
"Ini bukti keseriusan aparat polisi menegakkan hukum dan menjaga program subsidi kepada masyarakat menjadi tepat sasaran," imbuhnya lagi.
Memang, dampak dari praktik ilegal ini sungguh fantastis. Negara berpotensi rugi hingga Rp 1,26 triliun. Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi ditaksir mencapai Rp 516,8 miliar. Sementara untuk elpiji, angkanya bahkan lebih besar: sekitar Rp 749,2 miliar.
Dengan 672 tersangka yang sudah diamankan, langkah Polri ini setidaknya memberi efek jera. Meski begitu, perjalanan untuk memberantas habis praktik semacam ini masih panjang. Butuh pengawasan ketat dan sinergi semua pihak.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Desak Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
Polda Metro Jaya Gelar Latihan Taktis Sispamkota untuk Antisipasi Gangguan Keamanan
Polisi Selidiki Dugaan TPPO di Balik Pernikahan Palsu dan Rencana Perjalanan ke Kamboja di Malang
Pemkab Purwakarta Perketat Izin Hajatan Pasca Ayah Tewas Dikeroyok di Pesta Anaknya