Kuasa Hukum Desak Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

- Rabu, 08 April 2026 | 16:50 WIB
Kuasa Hukum Desak Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/4/2026) lalu, suara penolakan kembali dikumandangkan. Fadhil Alfathan, kuasa hukum Andrie Yunus sekaligus bagian dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), bersikeras bahwa kasus penyiraman air keras yang menimpa kliennya harus diadili di pengadilan umum. Bukan peradilan militer.

"Argumen kami sederhana, tapi kuat," ujar Fadhil kepada para wartawan. "Kejadian ini sama sekali tidak berhubungan dengan tugas militer. Pelakunya mungkin anggota TNI, tapi korbannya warga sipil, Andrie Yunus. Dan ini jelas tindak pidana umum."

Menurutnya, proses hukum saat ini terasa mandek dan berbelit. Meski kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak TNI, Polda Metro Jaya ternyata belum juga mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian yang mencemaskan.

Fadhil tak segan menyoroti langkah polisi yang melimpahkan berkas perkara. Dia menyebutnya sebagai langkah prematur dan tanpa dasar yang jelas. Pasalnya, investigasi independen yang dilakukan timnya justru menemukan fakta baru: ada setidaknya 16 pelaku yang terlibat.

"Artinya, penyelidikan ini masih jauh dari kata selesai. Pelimpahan kasus jadi terburu-buru dan patut dipertanyakan," tegasnya.

Dia khawatir, jika dipaksa berjalan di peradilan militer, prosesnya akan bermasalah secara formal. Keterangan Andrie sebagai korban tentu vital, namun forum pengadilannya sendiri masih jadi bahan sengketa. "Bagi kami, jalan satu-satunya ya peradilan umum," lanjut Fadhil.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar