Di Sulawesi Utara sendiri, hingga Maret 2026, tercatat empat perkara terkait dana desa. Satu masih diselidiki, tiga lainnya sudah masuk tahap penuntutan.
"Kondisi ini dipicu oleh keterbatasan kapasitas SDM aparatur, lemahnya perencanaan, hingga potensi moral hazard," jelasnya.
Nah, sebagai jawaban, lahirlah Jaksa Garda Desa. Program ini intinya jadi pendamping hukum buat aparatur desa, biar mereka bisa konsultasi sejak dini dan terhindar dari jerat hukum. Untuk memperkuatnya, Kejaksaan meluncurkan dua aplikasi.
Pertama, ada Aplikasi Jaga Desa. Ini tools untuk memantau pengelolaan keuangan desa secara real-time. Sekaligus jadi kanal konsultasi hukum langsung.
Kedua, Aplikasi Jaga Dapur MBG. Ini khusus mendukung program Makan Bergizi Gratis. Masyarakat bisa langsung laporkan lewat aplikasi jika menemukan makanan yang nggak layak atau basi tentu dengan bukti yang jelas. Sistem ini juga memberi apresiasi untuk dapur atau SPPG yang kinerjanya bagus.
Di sisi lain, sinergi juga diperkuat. Kejaksaan sudah berkolaborasi dengan Badan Gizi Nasional untuk mengawal program MBG, terutama lewat pertukaran data. Sementara di tingkat desa, ABPEDNAS dan BPD didorong jadi mitra strategis, menjalankan fungsi check and balance. Semua bergerak, semoga bukan sekadar wacana.
Artikel Terkait
Bareskrim Ungkap 755 Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Negara Rugi Rp1,26 Triliun
Menteri Haji Paparkan Kenaikan Biaya Penerbangan Haji 2026 Akibat Lonjakan Avtur dan Rupiah Melemah
Longsor di Sibolangit Tewaskan Lima Orang, Delas Rumah Tertimbun
Irjen Polri Resmikan Rumah Baru Warga, Program Bedah Rumah Jadi Sarana Belajar Calon Pimpinan