Bareskrim Ungkap 755 Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Negara Rugi Rp1,26 Triliun

- Rabu, 08 April 2026 | 13:35 WIB
Bareskrim Ungkap 755 Kasus Penyelewengan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Negara Rugi Rp1,26 Triliun

Polisi kembali berhasil membongkar praktik nakal yang merugikan negara. Kali ini, Bareskrim Polri mengungkap ratusan kasus penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi. Atas kerja keras itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak segan memberi apresiasi.

Habiburokhman secara khusus menyoroti kinerja Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim. Menurutnya, pengungkapan 755 TKP sepanjang 2025 hingga April 2026 ini adalah langkah nyata.

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, atas keberhasilan membongkar 755 TKP kasus penyelewengan BBM dan elpiji bersubsidi sepanjang 2025 hingga April 2026 sebagai wilayah Indonesia, dengan total 672 tersangka yang ditangkap,"

ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Bagi politisi itu, ini bukan sekadar angka. Ini soal komitmen. Dia menilai kasus ini termasuk besar dan menunjukkan keseriusan aparat.

"Kami menegaskan langkah Polri tersebut merupakan bentuk nyata dan merupakan komitmen Polri dalam menjaga hak masyarakat serta melindungi keuangan negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan rakyat,"

katanya.

"Ini bukti keseriusan aparat polisi menegakkan hukum dan menjaga program subsidi kepada masyarakat menjadi tepat sasaran," imbuhnya lagi.

Memang, dampak dari praktik ilegal ini sungguh fantastis. Negara berpotensi rugi hingga Rp 1,26 triliun. Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi ditaksir mencapai Rp 516,8 miliar. Sementara untuk elpiji, angkanya bahkan lebih besar: sekitar Rp 749,2 miliar.

Dengan 672 tersangka yang sudah diamankan, langkah Polri ini setidaknya memberi efek jera. Meski begitu, perjalanan untuk memberantas habis praktik semacam ini masih panjang. Butuh pengawasan ketat dan sinergi semua pihak.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar