SIM Keliling Bandung: Cek Titik Layanan Hari Ini
Rabu, 8 April 2026. Bagi warga Bandung yang perlu perpanjang SIM, ada kabar baik. Daripada antre panjang di kantor Samsat, coba saja datangi layanan SIM keliling yang disediakan Polrestabes Bandung. Dua mobil unit bakal beroperasi pagi ini.
Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram resmi Satpas, @simrestabesbdg1, pelayanan dimulai pukul sembilan pagi dan berakhir sekitar tengah hari. Jadi, siap-siap dari sekarang kalau mau datang.
Lokasinya ada di dua titik yang cukup strategis. Pertama, di area ITC Kebun Kelapa, Jalan Pungkur. Yang kedua, nangkring di Tenth Avenue, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta nomor 256. Keduanya di Kota Bandung.
Nah, perlu diingat, layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja. Itu pun dengan catatan masa berlakunya belum habis. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Sayangnya, prosesnya nanti dianggap seperti bikin SIM baru dan harus urus di Satpas atau Polres terdekat.
Soal biaya, sudah ditetapkan pemerintah. Untuk perpanjang SIM A dikenakan Rp 80.000, sementara SIM C Rp 75.000. Besaran ini mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016.
Sebelum berangkat, pastikan berkas-berkasnya lengkap. Jangan sampai sudah sampai lokasi malah kurang ini itu. Syarat utamanya tentu SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli beserta fotokopinya. Bisa juga pakai Surat Keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku.
Selain itu, ada persyaratan kesehatan. Nanti di lokasi, harus ada surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Lalu, surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM Polri juga diperlukan.
Perhatian khusus juga diberikan bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar. Selama memenuhi syarat kesehatan dan punya bukti surat dari dokter, hak untuk memiliki SIM A atau C tetap berlaku.
Intinya, usahakan urus perpanjangan jauh hari sebelum SIM habis masa berlakunya. Pendaftaran di lokasi SIM keliling ini buka dari Senin sampai Sabtu, selalu pada jam yang sama: 09.00 sampai 12.00 WIB.
Mengingat aturan di jalan, punya SIM itu wajib hukumnya. Bagi yang kedapatan bawa kendaraan tanpa SIM, sanksinya diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas. Jadi, lebih baik urus selagi ada layanan yang memudahkan seperti ini.
Semoga informasinya membantu. Selamat pagi dan hati-hati di jalan.
Artikel Terkait
AS dan Iran Capai Titik Temu soal Selat Hormuz dan Pemusnahan Uranium Tingkat Tinggi
Wamendagri Dorong Organisasi Kepemudaan Jadi Pemimpin Besar, Bukan Sekadar Pekerja Sosial
37 dari 40 Lokasi Huntap di Aceh Tamiang Siap Dibangun, Tiga Lainnya Terkendala Negosiasi HGU
Ledakan Reaktor Polyester di Pabrik Kimia Cilegon Lukai Dua Karyawan