Kasus mobil dinas berpelat merah yang tiba-tiba berubah jadi putih di Puncak, Bogor, ternyata buntutnya panjang. Nah, sekarang para ASN di lingkungan Pemprov DKI yang kedapatan bawa kendaraan dinas untuk urusan pribadi bakal kena sanksi. Tidak main-main.
Masalah ini awalnya mencuat di media sosial Minggu lalu, 5 April. Sebuah video memperlihatkan polisi menghentikan sebuah minibus hitam di tengah kemacetan Jalan Raya Puncak. Kendaraan bernopol B-1732-PQG itu ditumpangi beberapa orang.
Dalam rekaman yang beredar luas itu, terlihat anggota polisi memeriksa surat-surat pengemudi. Mereka juga bertanya tentang warna asli pelat nomor kendaraan. Rupanya, ada yang tidak beres.
Si pengemudi pun mengakui. Pelat merah mobil dinas itu sengaja dia ganti dengan pelat putih biasa.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Luncurkan Aplikasi Jaga Desa dan Jaga Dapur MBG untuk Tekan Korupsi Dana Desa
Dealer Honda Luncurkan Promo Kartini dengan Diskon dan Voucher Oli di Jakarta-Tangerang
Pengendara Motor Tabrak Truk Mogok di Bogor, Korban Luka Ringan
IHSG Melonjak 2,89%, Mayoritas Saham Justru Tertekan