Di Jakarta, awal April lalu, Kejaksaan Agung menggelar acara penting untuk mengoptimalkan Program Jaksa Garda Desa. Ini bukan sekadar formalitas. Menurut Jamintel Reda Manthovani, program ini adalah instrumen strategis untuk membangun tata kelola desa yang lebih transparan dan berintegritas. Intinya, desa harus kuat dari dalam.
Acara yang berlangsung pada 7 April 2026 itu sekaligus merangkai pengukuhan pengurus ABPEDNAS Sulawesi Utara. Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sulut, Kajati setempat, plus para perangkat desa se-Sulawesi Utara. Jadi, suasana cukup lengkap.
Dalam sambutannya, Reda Manthovani menegaskan pergeseran peran Kejaksaan. "Peran kita sekarang nggak cuma represif, menindak. Tapi jauh lebih ke preventif dan pre-emptif," ujarnya.
Ia punya target yang ambisius.
"Target kita adalah menurunkan angka kasus korupsi dana desa secara drastis hingga mencapai angka Zero Korupsi," tegas Reda.
Namun begitu, tantangannya nyata. Alokasi anggaran untuk desa makin besar, dan sayangnya, risiko penyimpangan ikut meroket. Data nasional yang ia paparkan cukup mencengangkan: dari 187 perkara di 2023, melonjak jadi 275 di 2024. Lalu, tahun 2025 terjadi lonjakan signifikan hingga 535 perkara! Baru di triwulan pertama 2026 saja, sudah ada 79 perkara yang masuk tahap penyidikan.
Artikel Terkait
KPK Panggil Plt. Bupati Rejang Lebong Jadi Saksi Kasus Suap Ijon Proyek
Polda Metro Jaya Ungkap 1.833 Kasus Narkoba dan Sita Lebih dari 712 Kg dalam Tiga Bulan
Ibu Penderita Epilepsi Tewas di Sumur Setengah Meter di Makassar
Unpad Jatinangor Izinkan Ojol dan Taksi Online Masuk Kampus dengan Aturan Khusus