SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi izin reklamasi di Tanjung Bunga, Makassar, akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel secara resmi meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Langkah ini menandai proses hukum yang semakin serius.
Sebelumnya, tim penyidik sebenarnya sudah cukup lama menyelidiki kasus reklamasi kavling laut di kawasan elite itu. Mereka telah memeriksa sejumlah pemegang sertifikat Hak Guna Bangunan yang menariknya, sertifikat itu diterbitkan untuk lahan yang secara fisik masih berupa perairan. Sebuah fakta yang cukup mengherankan.
Konfirmasi peningkatan status kasus ini datang langsung dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, ketika dikonfirmasi Rabu lalu.
“Sudah penyidikan. Untuk penetapan tersangka, belum. Kami masih fokus mengumpulkan dan menguatkan bukti-bukti terlebih dahulu,”
ujar Soetarmi dengan singkat.
Artikel Terkait
Harga Emas Pegadaian Tembus Rp2,9 Juta per Gram, Naik Signifikan
Ketua APPMBGI Tegaskan Swasembada Beras 2025 Nyata, Didukung Data Surplus Produksi
Bay Munich Kalahkan Real Madrid 2-1 di Leg Pertama Perempat Final Liga Champions
8 April dalam Catatan: Kelahiran Kofi Annan, Tragedi Kurt Cobain, dan Proyek Energi Terbarukan