Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli, Setya Budi Arijanta dari LKPP, untuk menguatkan posisinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang mengguncang itu. Yang menarik, Setya justru menyoroti satu hal: soal negosiasi langsung dengan produsen dalam pengadaan pemerintah.
Menurutnya, praktik semacam itu sama sekali bukan hal baru. Bahkan, ia mengaku sudah melakukannya sejak puluhan tahun silam.
Rasa herannya itu berlanjut. Ia tak paham dari mana munculnya anggapan bahwa negosiasi langsung itu terlarang. Untuk menguatkan argumennya, Setya pun merujuk pada peraturan yang ada.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Gratis di Lombok Timur Diperketat Pengawasannya
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pemilik Hajatan di Purwakarta
Guru Silat di Serang Diamankan Warga Diduga Lecehkan Murid di Bawah Umur
Buronan Bandar Narkoba The Doctor Ditangkap di Penang Setelah Bersembunyi Sejak 2024