Saksi Ahli LKPP Bela Negosiasi Langsung dengan Produsen dalam Sidang Korupsi Chromebook

- Senin, 06 April 2026 | 21:40 WIB
Saksi Ahli LKPP Bela Negosiasi Langsung dengan Produsen dalam Sidang Korupsi Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), suasana terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli, Setya Budi Arijanta dari LKPP, untuk menguatkan posisinya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang mengguncang itu. Yang menarik, Setya justru menyoroti satu hal: soal negosiasi langsung dengan produsen dalam pengadaan pemerintah.

Menurutnya, praktik semacam itu sama sekali bukan hal baru. Bahkan, ia mengaku sudah melakukannya sejak puluhan tahun silam.

"Kan ada orang berpendapat tuh produsen nggak boleh nawar, kata orang-orang nih. Tapi waktu saya, saya nego dengan produsen tuh nggak ada masalah. Sejak tahun '95 saya lakukan melalui produsen, tidak masalah gitu loh," ujar Setya dengan nada sedikit heran.

Rasa herannya itu berlanjut. Ia tak paham dari mana munculnya anggapan bahwa negosiasi langsung itu terlarang. Untuk menguatkan argumennya, Setya pun merujuk pada peraturan yang ada.

"Saya lagi nyari, sopo nih sing ngasih pengajaran yang bikin orang salah semua tuh. Kemarin saya tunjukkin ada PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan. Memang di situ ada ngomong produsen dilarang menjual langsung ke konsumen, tapi ada pasal selanjutnya. Ketentuan ini dikecualikan untuk pengadaan barang jasa pemerintah," katanya tegas.

Tak berhenti di situ, pria ini lalu memberikan analogi yang lebih gamblang. Ia mengajak sidang membayangkan pengadaan alat utama sistem pertahanan, yang mustahil dilakukan melalui perantara.

"Kemarin saya contohin beli helikopter alutsista, ada nggak reseller yang jual? Pesawat tempur? Nggak ada. Jadi ya harus langsung ke produsen. Lebih murah, jauh," paparnya.

Kasus yang melibatkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ini memang sedang menyita perhatian. Dakwaannya terkait proyek yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Nadiem sendiri telah mengajukan eksepsi, namun upayanya ditolak hakim. Sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana setiap kesaksian dan barang bukti akan ditimbang satu per satu.

Uraian Setya di atas tentu menjadi satu titik yang akan diperdebatkan lebih lanjut. Apakah negosiasi langsung yang dimaksud dalam kasus ini berjalan sesuai koridor, atau justru menjadi celah? Pertanyaan itulah yang masih menggantung di udara.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar