Seorang petugas PPSU di Kalisari, Jakarta Timur, akhirnya mendapat sanksi. Lurah setempat, Siti Nurhasanah, memastikan bahwa petugas itu diberikan Surat Peringatan Pertama atau SP1. Apa pasal? Ternyata, petugas tersebut ketahuan mengunggah foto palsu ke dalam aplikasi JAKI sebagai bukti penertiban parkir liar. Foto itu bukan hasil jepretan di lokasi, melainkan rekayasa kecerdasan buatan.
Kejadian ini tentu memalukan dan jadi pelajaran pahit. Siti Nurhasanah tak menampiknya.
"Kami memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini," ujarnya, Senin (6/4/2026).
"Ini menjadi pembelajaran agar ke depan tidak terulang. Petugas yang bersangkutan telah diberikan SP1 dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," tegas Siti.
Artikel Terkait
Fadli Zon: Prinsip Noblesse Oblige Jadi Pedoman Program Pemerintahan Prabowo
Korban Insiden Tol Kemayoran Laporkan Pengemudi Innova atas Dugaan Pemerasan
Pemerintah Turunkan Biaya Haji 2026 Menjadi Rp87,4 Juta per Jemaah
Puspom TNI dan Divpropam Polri Perkuat Sinergi Operasional Lewat Pertemuan Strategis