Di Jakarta, suara Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, terdengar keras dan jelas. Ia mengecam keras keputusan parlemen Israel, Knesset, yang baru saja mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina. Baginya, ini bukan sekadar perubahan aturan. Ini adalah ancaman genosida yang nyata.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik,” tegas Sukamta dalam keterangannya, Minggu.
“Ini adalah bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah.”
Menurutnya, langkah Israel itu jelas-jelas melanggar prinsip hukum humaniter internasional dan HAM. Ia melihatnya sebagai puncak gunung es dari eskalasi represif yang sudah berlangsung lama. Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah respons pejabat Israel sendiri.
Sukamta menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang justru merayakan pengesahan itu. Bahkan disertai pernyataan provokatif soal rencana eksekusi.
“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.
“Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini.”
Angkanya sendiri mencengangkan. Hingga Maret 2026 nanti, ada sekitar 9.446 warga Palestina yang terpenjara di Israel. Hampir setengahnya tepatnya 4.691 orang berstatus penahanan administratif. Mereka dipenjara tanpa dakwaan, tanpa pengadilan, tanpa pembelaan. Di balik jeruji, ada pula perempuan dan anak-anak.
Kondisi di dalam penjara pun digambarkan suram. Laporan dari berbagai lembaga internasional menyebut praktik penyiksaan sistematis masih terjadi. Kekerasan fisik dan psikis, kondisi hidup yang tidak manusiawi, kelaparan, hingga penolakan akses pengobatan. Tak heran jika puluhan tahanan, termasuk anak-anak, dilaporkan meninggal dunia.
“Ini bukti nyata sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi langsung mengancam nyawa,” kata Sukamta.
Di sisi lain, isu tahanan ini bukan hal sepele. Ia adalah salah satu akar konflik yang terus menyulut ketegangan, termasuk dalam dinamika terbaru pasca Operasi Badai Al-Aqsa. Kebijakan hukuman mati ini, di mata Sukamta, ibarat bensin yang ditumpahkan ke bara api. Situasi keamanan regional bisa makin runyam, konflik bereskalasi lebih luas.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Indonesia untuk tak tinggal diam. Langkah diplomasi harus lebih tegas dan aktif, baik lewat jalur bilateral maupun forum seperti PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam.
“Indonesia harus berada di garis depan memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina,” pungkasnya.
“Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan.”
Artikel Terkait
Ratu Sofya Bantah Kirim Somasi ke Ibu Kandung, Kuasa Hukum Sebut Surat Itu Pernyataan Sikap
Polisi: Pria di Bogor Tewaskan Wanita Usai Memeras Korban dengan Dalih Permintaan Maaf
AS dan Iran Capai Titik Temu soal Selat Hormuz dan Pemusnahan Uranium Tingkat Tinggi
Wamendagri Dorong Organisasi Kepemudaan Jadi Pemimpin Besar, Bukan Sekadar Pekerja Sosial