Di Jakarta, suara Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, terdengar keras dan jelas. Ia mengecam keras keputusan parlemen Israel, Knesset, yang baru saja mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina. Baginya, ini bukan sekadar perubahan aturan. Ini adalah ancaman genosida yang nyata.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik,” tegas Sukamta dalam keterangannya, Minggu.
“Ini adalah bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah.”
Menurutnya, langkah Israel itu jelas-jelas melanggar prinsip hukum humaniter internasional dan HAM. Ia melihatnya sebagai puncak gunung es dari eskalasi represif yang sudah berlangsung lama. Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah respons pejabat Israel sendiri.
Sukamta menyoroti sikap Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang justru merayakan pengesahan itu. Bahkan disertai pernyataan provokatif soal rencana eksekusi.
“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.
“Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini.”
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Kajari Karo dan Staf Terkait Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Polisi Bogor Sita Belasan Botol Miras Ilegal dalam Razia di Klapanunggal
Polda Riau Gagalkan Penyelewengan Ribuan Liter Bio Solar di Pelalawan dan Inhil
Satu Tewas dalam Bentrokan Warga Dua Desa di Luwu, Jalan Trans Sulawesi Terblokade