Ceritanya berawal dari sebuah pengungkapan pada 9 Oktober 2025 silam. Saat itu, jajaran Polda Jambi berhasil menggulung peredaran sabu yang diduga berasal dari Medan. Tiga orang ditangkap, termasuk kurir bernama Alung alias MA. Dua lainnya adalah Agit Putra Ramadan dan Juniardo.
Sabu seberat 58 kg itu kemudian diamankan dan dibawa ke Mabes Polri untuk dimusnahkan bersama barang bukti lain. Namun, proses hukum untuk ketiga tersangka tetap berjalan di Jambi.
Nah, masalahnya muncul belakangan. Saat pemberkasan untuk dua tersangka lainnya berjalan, terungkaplah fakta bahwa Alung ternyata sudah kabur duluan. Rupanya, dia melarikan diri dari ruang penyidikan.
"Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,"
Jelas Erlan di kesempatan yang sama. Kejadian itu membuat Alung segera masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.
Hingga kini, pencariannya masih terus dilakukan. Tim Ditresnarkoba Polda Jambi tak berhenti mengejar. Mereka bahkan sudah meminta bantuan dari Bareskrim Polri dan polda-polda lain untuk menangkap buronan tersebut.
Artikel Terkait
MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Tetapkan Kerugian Negara
Gubernur Jatim Minta Pengawasan Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis
SeaBank Catat Laba Bersih Rp678,4 Miliar, Naik 79% Sepanjang 2025
Iran Eksekusi Dua Anggota MEK, Lanjutkan Gelombang Hukuman Mati