Hebat juga kasus cek mahar Rp 3 miliar di Pacitan ini. Dari pernikahan yang viral di media sosial, sekarang berujung pada penahanan. Mbah Tarman, pria 74 tahun itu, akhirnya resmi ditahan polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Cek yang jadi mahar untuk pernikahannya dengan Shela Arika (24) itu kini jadi barang bukti utama.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan langkah ini. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti awal dan memeriksa sejumlah saksi.
"Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen," ujar Choirul, Jumat (5/12/2025).
Gara-gara pernikahan mereka yang tersebar luas di internet, banyak orang langsung curiga. Keaslian cek senilai fantastis itu pun dipertanyakan. Tekanan warganet rupanya cukup kuat hingga polisi turun tangan menyelidiki.
Artikel Terkait
KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Kedua di Ramadan 2026
BMKG Catat 20 Kali Gempa dalam 5 Jam, Belum Ada Laporan Kerusakan
Gedung SD Swadaya di Manggarai Barat Rata dengan Tanah Diterjang Angin Kencang
Korban Tewas Longsor Bantargebang Bertambah Jadi Enam Orang