Hebat juga kasus cek mahar Rp 3 miliar di Pacitan ini. Dari pernikahan yang viral di media sosial, sekarang berujung pada penahanan. Mbah Tarman, pria 74 tahun itu, akhirnya resmi ditahan polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Cek yang jadi mahar untuk pernikahannya dengan Shela Arika (24) itu kini jadi barang bukti utama.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan langkah ini. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti awal dan memeriksa sejumlah saksi.
"Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen," ujar Choirul, Jumat (5/12/2025).
Gara-gara pernikahan mereka yang tersebar luas di internet, banyak orang langsung curiga. Keaslian cek senilai fantastis itu pun dipertanyakan. Tekanan warganet rupanya cukup kuat hingga polisi turun tangan menyelidiki.
Namun begitu, alur ceritanya jadi makin berbelit. Saat diperiksa, Mbah Tarman malah mengaku cek maharnya hilang. Yang bikin polisi semakin menduga, rekening sumber dana cek itu ternyata kosong. Tak ada saldo sama sekali. Dari penyelidikan, terungkap bahwa cek tersebut ditulis sendiri oleh sang mempelai pria.
Meski fakta-fakta itu terungkap, polisi agak berhati-hati. Mereka menegaskan, soal memutuskan keaslian cek, itu bukan ranah mereka.
"Untuk yang membuktikan palsu atau tidaknya hakim berdasarkan keterangan saksi ahli," jelas Choirul lagi.
Jadi, meski Mbah Tarman sudah mendekam di tahanan, penentuan akhir apakah cek itu benar-benar palsu masih menunggu putusan pengadilan. Kasus yang awalnya seperti cerita dongeng ini, kini masuk babak hukum yang serius.
Artikel Terkait
BIPI Mulai Transisi dari Batu Bara ke Energi Hijau, Targetkan Divestasi Anak Usaha
Sidang Perdana Empat Tentara Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Digelar
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan dari Kemensos atas Dedikasi Penanggulangan Bencana
Bayern Munchen Takluk 4-5 dari PSG di Semifinal Liga Champions, Kompany Yakin Balik ke Allianz Arena