Perwira Polisi di Jambi Didemosi Usai Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidikan

- Sabtu, 04 April 2026 | 11:50 WIB
Perwira Polisi di Jambi Didemosi Usai Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidikan

Seorang perwira polisi di Jambi harus menerima sanksi demosi. Penyebabnya, seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram berhasil kabur saat diperiksa. Kabar pelarian ini sempat mengejutkan banyak pihak.

Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi, mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, hanya satu perwira yang dikenai sanksi atas insiden yang dinilai sebagai kelalaian tersebut.

"Sementara satu orang yang tanggung jawab saat itu dan itu murni kelalaian yang bersangkutan. Yang kena demosi atas nama AKBP MN,"

Erlan menjelaskan hal itu pada Jumat lalu. AKBP MN yang dimaksud adalah AKBP Nurbani, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

Sanksi itu bukan main-main. Nurbani tak hanya diturunkan pangkatnya selama dua tahun. Dia juga diharuskan meminta maaf secara terbuka di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Jambi.

"Perbuatan Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional," tegas Erlan.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar