Seorang perwira polisi di Jambi harus menerima sanksi demosi. Penyebabnya, seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram berhasil kabur saat diperiksa. Kabar pelarian ini sempat mengejutkan banyak pihak.
Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi, mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, hanya satu perwira yang dikenai sanksi atas insiden yang dinilai sebagai kelalaian tersebut.
"Sementara satu orang yang tanggung jawab saat itu dan itu murni kelalaian yang bersangkutan. Yang kena demosi atas nama AKBP MN,"
Erlan menjelaskan hal itu pada Jumat lalu. AKBP MN yang dimaksud adalah AKBP Nurbani, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.
Sanksi itu bukan main-main. Nurbani tak hanya diturunkan pangkatnya selama dua tahun. Dia juga diharuskan meminta maaf secara terbuka di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Propam Polda Jambi.
"Perbuatan Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional," tegas Erlan.
Artikel Terkait
MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Tetapkan Kerugian Negara
Gubernur Jatim Minta Pengawasan Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis
SeaBank Catat Laba Bersih Rp678,4 Miliar, Naik 79% Sepanjang 2025
Iran Eksekusi Dua Anggota MEK, Lanjutkan Gelombang Hukuman Mati