Polisi akhirnya menetapkan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer di Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan puluhan calon pengantin. Penetapan ini tak sendirian, karena ada empat orang lain yang juga dijerat, salah satunya berinisial D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan kabar itu pada Selasa lalu.
"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," ucap Budi.
Menurutnya, penanganan kasus ini jadi kerja bareng antara Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Wasidik Polda. Alasan penempatan berbeda itu sederhana: lokasi kejadian perkara mereka berada di luar wilayah Jakarta Utara.
"Dan 3 tersangka lain digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena 3 tersangka lainnya TKP di luar Jakut," jelas Budi lebih lanjut.
Keterangan serupa datang dari Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, yang turut mengonfirmasi status para tersangka. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pasal apa yang akan dikenakan pada mereka masih belum dipastikan. Proses penyidikan masih terus berjalan.
Artikel Terkait
Gerbong Penuh Penumpang Diserang, Ukraina Kecam Rusia Lakukan Teror di Rel Kereta
Syaban, Bulanku Kata Rasulullah: Jembatan Sunyi Menuju Ramadan
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet
Duka dan Tuntutan Ibu di Deli Serdang: Anaknya Tewas di Kapal Korea, Hak Asuransi Masih Mengambang