Polisi akhirnya menetapkan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer di Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan puluhan calon pengantin. Penetapan ini tak sendirian, karena ada empat orang lain yang juga dijerat, salah satunya berinisial D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan kabar itu pada Selasa lalu.
"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," ucap Budi.
Menurutnya, penanganan kasus ini jadi kerja bareng antara Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Wasidik Polda. Alasan penempatan berbeda itu sederhana: lokasi kejadian perkara mereka berada di luar wilayah Jakarta Utara.
"Dan 3 tersangka lain digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena 3 tersangka lainnya TKP di luar Jakut," jelas Budi lebih lanjut.
Keterangan serupa datang dari Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, yang turut mengonfirmasi status para tersangka. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pasal apa yang akan dikenakan pada mereka masih belum dipastikan. Proses penyidikan masih terus berjalan.
Latar Belakang Kasus
Modus operandi penipuan ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, tepatnya sejak April tahun lalu. Anehnya, laporan polisi baru masuk pada awal Desember ini. Kerugian yang diderita para korban tidak main-main, angkanya bervariasi antara puluhan juta rupiah.
"[Kerugian korban] bervariasi, ada yang sekitar Rp 40, 60, 80 [juta], ini bervariasi," tutur Budi Hermanto saat menjabarkan besaran kerugian.
Sebelum laporan terbaru ini, sebenarnya sudah ada korban lain yang lebih dulu melapor ke Polres Jakarta Utara. Kini, jumlahnya kian membengkak. Data terakhir menunjukkan, sedikitnya 88 orang telah datang melapor sebagai korban dugaan penipuan WO milik perempuan berinisial APD tersebut.
Kasatreskrim Ongkoseno Grandiarso mengungkapkan, laporan pertama kali datang dari seorang korban berinisial SO. Kerugian yang dialaminya terbilang fantastis, mencapai angka Rp 82.740.000. Dari titik inilah benang kasus mulai diurai, yang akhirnya membawa lima orang ke status tersangka.
Artikel Terkait
Lebih dari Seribu Gempa Susulan Guncang Sigi Sepekan Pascagempa M6,7
PMI Siagakan 200 Mobil Tangki Air Antisipasi Kekeringan Akibat El Nino
Jepang Hajar Tunisia 4-0, Samurai Biru Kokoh di Puncak Grup F Piala Dunia 2026
Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Makassar, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka