Polisi akhirnya menetapkan Ayu Puspita, pemilik wedding organizer di Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan puluhan calon pengantin. Penetapan ini tak sendirian, karena ada empat orang lain yang juga dijerat, salah satunya berinisial D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan kabar itu pada Selasa lalu.
"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," ucap Budi.
Menurutnya, penanganan kasus ini jadi kerja bareng antara Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Wasidik Polda. Alasan penempatan berbeda itu sederhana: lokasi kejadian perkara mereka berada di luar wilayah Jakarta Utara.
"Dan 3 tersangka lain digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena 3 tersangka lainnya TKP di luar Jakut," jelas Budi lebih lanjut.
Keterangan serupa datang dari Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, yang turut mengonfirmasi status para tersangka. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pasal apa yang akan dikenakan pada mereka masih belum dipastikan. Proses penyidikan masih terus berjalan.
Latar Belakang Kasus
Modus operandi penipuan ini ternyata sudah berlangsung cukup lama, tepatnya sejak April tahun lalu. Anehnya, laporan polisi baru masuk pada awal Desember ini. Kerugian yang diderita para korban tidak main-main, angkanya bervariasi antara puluhan juta rupiah.
"[Kerugian korban] bervariasi, ada yang sekitar Rp 40, 60, 80 [juta], ini bervariasi," tutur Budi Hermanto saat menjabarkan besaran kerugian.
Sebelum laporan terbaru ini, sebenarnya sudah ada korban lain yang lebih dulu melapor ke Polres Jakarta Utara. Kini, jumlahnya kian membengkak. Data terakhir menunjukkan, sedikitnya 88 orang telah datang melapor sebagai korban dugaan penipuan WO milik perempuan berinisial APD tersebut.
Kasatreskrim Ongkoseno Grandiarso mengungkapkan, laporan pertama kali datang dari seorang korban berinisial SO. Kerugian yang dialaminya terbilang fantastis, mencapai angka Rp 82.740.000. Dari titik inilah benang kasus mulai diurai, yang akhirnya membawa lima orang ke status tersangka.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu