Seorang pemuda berusia 22 tahun, berinisial CF, harus berakhir di rumah sakit. Ia terluka akibat sabetan senjata tajam di punggung dan tangannya. Kejadian ini berlangsung di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Menurut keterangan, korban sedang berkendara di Jalan Lebak Bulus ketika diserang oleh orang yang tak dikenalnya.
Awalnya, kasus ini mengarah pada dugaan begal. Tapi, ceritanya ternyata tak sesederhana itu. Dari penyelidikan yang digulirkan, polisi menemukan fakta lain yang cukup mengejutkan.
Kapolsek Cilandak, Kompol Gustiprihatin Zen, menjelaskan bahwa korban justru menjadi sasaran pengeroyokan sekelompok pelaku tawuran. Bukan sekadar perampasan biasa.
Gustiprihatin membeberkan kronologinya. Korban sempat melaporkan bahwa dirinya dibegal saat melintas di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus. Waktunya Jumat dini hari, sekitar pukul dua, tanggal 27 Maret 2026. Saat itu, CF mengaku diikuti dua pria bermotor dari belakang sebelum akhirnya diserang menggunakan celurit.
Di sisi lain, berita lain yang juga ramai diperbincangkan datang dari Solo. Presiden ke-7 RI, Jokowi, buka suara soal keputusan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu.
Jokowi menegaskan, keputusan itu bukan wewenangnya. "Itu sepenuhnya ada di tangan penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Artikel Terkait
Banjir Demak Rendam 8 Desa, 2.839 Warga Mengungsi Akibat Tanggul Jebol
Iran Ancam Serang Pangkalan AS dan Sekutu di Teluk Jika Pasukan Tak Ditarik
Perwira Polisi di Jambi Didemosi Usai Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidikan
Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis untuk Dorong Olahraga Keluarga