Soal biaya, sudah diatur pemerintah. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp 80.000. Sementara SIM C sedikit lebih murah, Rp 75.000 saja. Ini mengacu pada aturan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Nah, sebelum buru-buru datang, pastikan semua berkasnya lengkap. Syaratnya cukup banyak, tapi ini untuk memastikan semuanya berjalan lancar.
Pertama, bawa SIM asli yang masih berlaku. Jangan sampai sudah mati. Kedua, KTP asli atau surat pengganti E-KTP yang sah, plus fotokopinya. Lalu, ada surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini biasanya bisa didapat di lokasi pelayanan.
Tak cuma itu, diperlukan juga surat sehat rohani dari lembaga psikologi rekanan Biro SDM Polri. Bagi penyandang disabilitas tertentu, seperti pengguna alat bantu dengar, tetap berhak mengajukan asal dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter.
Perhatian: Pendaftaran perpanjangan dilakukan setiap hari Senin sampai Sabtu, dalam rentang waktu yang sama. Dan yang paling penting, uruslah SIM kamu jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya benar-benar habis. Kalau telat, prosesnya akan lebih ribet dan harus ke Satpas atau Polres terdekat.
Pada intinya, setiap pengendara di jalan raya wajib punya SIM yang sesuai. Aturan bagi yang melanggar cukup jelas, diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas. Jadi, manfaatkan layanan keliling ini selagi ada. Semoga informasinya membantu perjalanan urusan Anda hari ini.
Artikel Terkait
Iran Klaim Tembak Jatuh Pesawat dan Rudal AS-Israel dalam Serangkaian Insiden
Kapal Prancis Pertama Melintasi Selat Hormuz Sejak Konflik dengan Iran Memanas
Perawat RSUD Datu Beru Dinonaktifkan Usai Video Joget di Ruang Operasi Viral
150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Daerah 3T untuk Percepatan Transformasi Digital Pendidikan