Perawat RSUD Datu Beru Dinonaktifkan Usai Video Joget di Ruang Operasi Viral

- Sabtu, 04 April 2026 | 10:05 WIB
Perawat RSUD Datu Beru Dinonaktifkan Usai Video Joget di Ruang Operasi Viral

Video itu menyebar cepat di media sosial. Memperlihatkan seorang perawat berjoget di dalam ruang operasi, lengkap dengan seragam hijau dan latar belakang peralatan medis. Perawat itu adalah Riga Septian Bahri, staf di RSUD Datu Beru, Aceh Tengah. Kini, aksinya yang viral itu berujung pada sanksi: ia dinonaktifkan dari tugasnya.

Menurut sejumlah saksi, rekaman itu diambil saat proses bedah sedang berlangsung. Riga terlihat bergoyang di depan kamera, sementara tenaga medis lain tampak sibuk dengan pekerjaan mereka di sekitar meja operasi. Konten ini langsung memicu berbagai reaksi dari publik.

Direktur RSUD Datu Beru, dr. Gusnarwin, membenarkan keaslian video tersebut.

"Benar itu dilakukan di kamar operasi namun dalam hal ini operasi berlangsung sesuai prosedur dan tidak mengganggu operasi," jelas Gusnarwin dalam sebuah klarifikasi.

Meski begitu, pihak rumah sakit tak menampik bahwa aksi tersebut adalah sebuah pelanggaran. Mereka pun telah meminta maaf kepada masyarakat.

Riga sendiri tak tinggal diam. Ia membuat video permintaan maaf setelah kontennya ramai diperbincangkan.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya pihak rumah sakit, masyarakat yang tidak senang melihat video saya dari hati kecil saya paling dalam saya minta maaf dan saya berjanji tidak mengulanginya lagi," ucap Riga.

Ia mengaku tindakannya spontan, tanpa ada maksud politik atau menyindir siapapun.

Status Dinonaktifkan

Keputusan akhirnya datang dari pihak rumah sakit. Melalui Humas RSUD Datu Beru, Himawan, diumumkan bahwa Riga telah dinonaktifkan dari layanan bedah.

"Perawat tersebut merupakan staf di bagian bedah. Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan serta ditarik dari layanan bedah. Kami menyayangkan terjadinya aksi perawat tersebut saat dokter sedang melakukan operasi pasien," kata Himawan, seperti dilansir Antara.

Tak cuma dinonaktifkan, nasib Riga selanjutnya diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah untuk proses pembinaan. Riga adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Yang bersangkutan tidak lagi aktif di rumah sakit. Rumah sakit juga sudah mengembalikan yang bersangkutan kepada BKPSDM untuk pengawasan dan pembinaan," tegas Himawan.

Dari investigasi internal, ternyata ini bukan kali pertama Riga diingatkan. Aturan ketat melarang membawa telepon ke ruang bedah, apalagi merekam dan menyebarkan video. Namun, peringatan itu sepertinya tak digubris.

Alhasil, video joget itupun bocor dan viral.

Himawan menegaskan, meski aksi joget itu disebut tidak mengganggu jalannya operasi, tindakan Riga dinilai melanggar etika dan tidak profesional. "Sehingga menimbulkan pro kontra di masyarakat," ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang batasan perilaku di lingkungan kerja yang kritis, sekaligus betapa cepatnya sebuah momen bisa meluas dan berakibat serius di era digital.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar