Baginya, pengadilan harus bisa menerjemahkan norma-norma baru dalam KUHP menjadi putusan yang adil. Karena itulah, kesamaan persepsi dengan seluruh penegak hukum mutlak diperlukan.
Langkah nyata dari pengadilan? Beberapa poin disinggungnya. Pertama, meningkatkan pemahaman hakim terhadap paradigma baru lewat diskusi dan bimbingan teknis. Lalu, memastikan konsistensi putusan yang mencerminkan prinsip keadilan restoratif. Yang tak kalah penting, mempererat koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan saat eksekusi putusan pidana berlangsung.
Gaol juga menyatakan kesediaannya untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman soal KUHP baru di kalangan petugas pemasyarakatan. Ini sinyal bagus.
Pada akhirnya, kedua belah pihak sepakat. Koordinasi dan kolaborasi harus ditingkatkan. Dukungan Pengadilan Tinggi untuk program penguatan kapasitas di lingkungan pemasyarakatan juga disepakati. Intinya, ada komitmen bersama untuk mengawal implementasi KUHP baru di wilayah Maluku.
Harapannya, sinergi semacam ini bisa mendorong terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih efektif. Sistem yang tidak hanya profesional, tetapi juga luwes menyikapi perkembangan hukum nasional. Semua demi proses hukum yang lebih baik ke depannya.
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Umumkan Skuad untuk ASEAN Futsal Championship 2026
Trump Berganti Sikap: Dari Minta Bantuan NATO hingga Ancaman Serbu Iran
Bentrokan Antarwarga di Halmahera Tengah Tewaskan Dua Orang
Target Pertumbuhan 5,4% Terancam Gejolak Harga Minyak dan Defisit APBN