"Kasus ini merupakan kejahatan serius dan menjadi perhatian utama. Kami menindak tegas setiap pelaku tindak kekerasan, terlebih dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Proses hukum akan berjalan profesional, transparan dan berkeadilan," ujarnya.
Kini, ketiganya mendekam di tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dan Pasal 470 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aksi ini berpotensi memberatkan hukuman mereka nanti.
Korban Masih Dirawat dan Imbauan Aparat
Sementara pelaku sudah diamankan, korban TW masih harus berjuang. Kondisinya memprihatinkan dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit untuk menangani luka-luka serius yang dideritanya.
Polisi memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas. Perlindungan kepada korban dan saksi juga dijamin. Di sisi lain, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang.
"Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan masalah kepada aparat penegak hukum," pesan Sumarni.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika melihat potensi gangguan keamanan. Tujuannya jelas, untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan mengerikan seperti ini.
Artikel Terkait
Gattuso Mundur dari Kursi Pelatih Italia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026
Putin Siap Turun Tangan Redakan Ketegangan AS-Iran, Peringatkan Dampak Global
BMKG Catat 111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret
Pertamina Tambah Pasokan Elpiji Subsidi Jelang Libur Panjang di Madiun Raya