Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla di Tengah Ancaman Super El Nino

- Jumat, 03 April 2026 | 20:35 WIB
Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla di Tengah Ancaman Super El Nino

Di tengah hawa panas yang mulai terasa di Bengkalis, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan pesan tegasnya. Komitmennya untuk menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan tak main-main. Jenderal bintang dua itu bilang, tak akan ada toleransi sedikit pun.

"Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik yang disengaja maupun yang berlindung di balik alasan kelalaian,"

tegas Herry, Jumat (3/4/2026) lalu. Ia saat itu sedang memantau langsung titik-titik rawan karhutla di wilayah itu.

Langkah tegas itu bukan tanpa alasan. Sepanjang tahun 2025 saja, Polda Riau sudah menangani 74 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan pun sama, 74 orang. Angka yang cukup berbicara tentang betapa maraknya kejadian ini.

Namun begitu, penindakan saja tak cukup. Herry menjelaskan bahwa upaya pencegahan juga digencarkan. Bersama pemda dan stakeholder lain, mereka gencar memberi edukasi ke masyarakat. Ratusan papan peringatan pun sudah dipasang di berbagai titik, mengingatkan ancaman pidana bagi yang nekat membakar. Tak cuma itu, lahan bekas terbakar juga dilarang keras untuk dimanfaatkan kembali, misalnya untuk perkebunan sawit.

"Kami ingin ada efek jera. Lahan yang sudah terbakar tidak boleh dimanfaatkan kembali, termasuk untuk penanaman sawit. Ini bagian dari upaya moratorium agar kejadian serupa tidak terulang,"

imbuhnya lagi.

Di sisi lain, situasi tahun ini disebutkan butuh kewaspadaan ekstra. Pakar forensik kebakaran hutan dari IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo, yang hadir dalam monitoring itu, mengingatkan ancaman 'Super El Nino'.

Fenomena ini, kata dia, ditandai dengan pemanasan suhu permukaan laut Pasifik yang bisa mencapai 2,7°C di atas normal. Dampaknya? Cuaca ekstrem dan risiko kekeringan parah yang memicu kebakaran hebat.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar