Dia melanjutkan, pelaku sengaja membawa mobil ke lokasi sepi untuk melakukan aksinya. Beruntung, korban sempat merekam dan berusaha melawan. Upayanya tak sia-sia, ia akhirnya bisa keluar dari mobil itu.
Video itulah yang kemudian jadi bukti kuat. Polisi langsung bergerak. Mereka memeriksa korban, menghimpun keterangan, dan melacak si pelaku. Usaha itu membuahkan hasil.
"Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya," ujar Budi.
Sekarang si pelaku menghadapi proses hukum. Jeratannya cukup berat: Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Budi Hermanto menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menindak tegas kekerasan seksual. Pesannya jelas: masyarakat jangan ragu melapor jika mengalami atau melihat hal serupa. Layanan darurat 110 selalu siap.
Artikel Terkait
Imam Katedral Jakarta Serukan Ketahanan Iman Kaum Muda di Tengah Krisis Global
Penumpang KA Sancaka Terluka Usai Lompat dari Kereta yang Melaju di Stasiun Klaten
Turis Belgia Dideportasi Usai Lompat Tebing dan Rusakkan Motor Sewaan
PPATK Belajar Strategi Komunikasi Publik ke Bidhumas Polda Metro Jaya