Di tengah upaya memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja kreatif, Kementerian Ekonomi Kreatif kini menyediakan kanal khusus untuk pengaduan dan informasi. Intinya, para pelaku ekonomi kreatif yang menghadapi kendala, terutama soal hukum, punya tempat untuk minta bantuan. Menariknya, layanan ini diklaim punya respons yang cukup cepat.
“Di kami sudah ada, bisa datang langsung, lewat telepon, atau online,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, usai bertemu dengan videografer Amsal Sitepu di kantornya, Kamis lalu.
“Responnya paling lama tujuh hari, tetapi rata-rata dua sampai tiga hari,” tambahnya.
Menurut Riefky, saluran ini bisa diakses melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenekraf. Masyarakat bisa mengunjungi laman resminya, menghubungi via telepon, atau mengirimkan surel. Melalui kanal ini, bukan cuma pengaduan yang bisa disampaikan, tapi juga permohonan informasi publik hingga pendampingan untuk menyelesaikan berbagai masalah.
“Semua direktorat dan unit terkait wajib merespons secepatnya melalui koordinasi di bawah Biro Komunikasi,” tegasnya.
Di sisi lain, sistem ini juga sudah terhubung dengan layanan pengaduan nasional. Artinya, laporan dari masyarakat bisa ditangani secara lebih komprehensif, melibatkan instansi lain jika diperlukan.
Dalam pertemuan yang sama, Menekraf juga menyoroti kehati-hatian pemerintah dalam merancang kebijakan. Mereka berusaha keras agar kebijakan yang dibuat tidak justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Artikel Terkait
Lalu Lintas Kereta di Jalur Maswati-Sasaksaat Kembali Normal Setelah Longsor
Bus Restu Terbalik di Tol Jombang, Satu Tewas dan Belasan Luka
Arema FC Hadapi Malut United dengan Tujuh Pemain Absen
Donghae Super Junior Umumkan Album Solo Perdana dan Tur Asia 2026