Ada satu nama yang menarik, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour. Meski sempat dicekal, dia tak ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus makin jelas setelah BPK turun tangan. Akhir Februari lalu, KPK menerima audit dari BPK yang mengukur kerugian negara. Hasilnya? Sungguh fantastis. Di awal Maret, KPK mengumumkan angka kerugian mencapai Rp622 miliar.
Eskalasi pun terjadi. Pertengahan Maret, Yaqut ditahan di Rutan KPK. Tak lama berselang, Gus Alex menyusul.
Namun begitu, ada sedikit dinamika. Keluarga Yaqut sempat mengajukan permohonan tahanan rumah. KPK mengabulkan, sehingga sejak 19 Maret, mantan Menag itu menjalani tahanan rumah. Tapi itu tak berlangsung lama. Hanya hitungan hari, KPK memproses pengalihan statusnya kembali menjadi tahanan rutan. Pada 24 Maret, Yaqut resmi kembali mendekam di Rutan KPK.
Gelombang pemeriksaan tampaknya belum berakhir. Akhir Maret lalu, KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesthuri. Ini sinyal bahwa penyidikan masih terus melebar, dan kemungkinan masih ada nama lain yang akan menyusul.
Artikel Terkait
Arema FC Hadapi Malut United dengan Tujuh Pemain Absen
Donghae Super Junior Umumkan Album Solo Perdana dan Tur Asia 2026
Ekspor Sumsel Anjlok 34,61% pada Dua Bulan Pertama 2026
BMKG Prediksi Langit Jakarta Didominasi Cerah Berawan Hari Ini