Pemerintah Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11% untuk Jaga Ketahanan Pangan

- Rabu, 01 April 2026 | 21:10 WIB
Pemerintah Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah Maksimal 11% untuk Jaga Ketahanan Pangan

Di tengah ketidakpastian geopolitik global, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menekankan bahwa ketahanan pangan tak bisa lagi dipandang sebelah mata. Ia menyebut pangan dan energi sebagai isu paling krusial saat ini. "Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi," ujarnya.

"Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli," tambah Nusron dalam sebuah rapat koordinasi di Palu, Rabu lalu.

Karena itulah, Kementerian ATR/BPN mengambil langkah tegas. Mereka akan membatasi alih fungsi lahan sawah hanya maksimal 11% dari total Lahan Baku Sawah yang ada. Angka itu tak besar. Artinya, hampir 90% lahan sawah harus benar-benar dilindungi untuk menjaga stok pangan nasional tetap aman.

Kebijakan ini bukan muncul tiba-tiba. Ini merupakan turunan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Aturan itu mensyaratkan minimal 87% Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan atau LP2B.

Nusron kemudian merinci, "Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi."

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar