KPK Periksa Tiga Saksi Baru untuk Telusuri Rantai Perintah Suap Hakim Depok

- Rabu, 01 April 2026 | 19:35 WIB
KPK Periksa Tiga Saksi Baru untuk Telusuri Rantai Perintah Suap Hakim Depok

Kasus ini sendiri berakar dari operasi tangkap tangan yang dramatis, lengkap dengan aksi kejar-kejaran. Pasca OTT itu, KPK langsung menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok nonaktif), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok nonaktif), dan Yohansyah Maruanaya (juru sita). Dari pihak korporasi, tersangkanya Trisnadi Yulrisman (Dirut PT KD) dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD).

Dugaan sementara, Eka dan Bambang disebut meminta fee hingga Rp 1 miliar untuk mengurus sebuah perkara. Tapi masalah Bambang ternyata dobel. Selain suap, dia juga dijerat pasal gratifikasi. Dia diduga menerima setoran dari penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari sebuah perusahaan, antara tahun 2025 hingga 2026.

Semuanya masih dalam tahap penyelidikan. Tapi yang jelas, KPK tampaknya tak main-main membongkar praktik yang diduga telah mengotori kursi pengadilan di Depok itu.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar