Kasus ini sendiri berakar dari operasi tangkap tangan yang dramatis, lengkap dengan aksi kejar-kejaran. Pasca OTT itu, KPK langsung menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok nonaktif), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok nonaktif), dan Yohansyah Maruanaya (juru sita). Dari pihak korporasi, tersangkanya Trisnadi Yulrisman (Dirut PT KD) dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD).
Dugaan sementara, Eka dan Bambang disebut meminta fee hingga Rp 1 miliar untuk mengurus sebuah perkara. Tapi masalah Bambang ternyata dobel. Selain suap, dia juga dijerat pasal gratifikasi. Dia diduga menerima setoran dari penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari sebuah perusahaan, antara tahun 2025 hingga 2026.
Semuanya masih dalam tahap penyelidikan. Tapi yang jelas, KPK tampaknya tak main-main membongkar praktik yang diduga telah mengotori kursi pengadilan di Depok itu.
Artikel Terkait
KPK Apresiasi Presiden dan Wapres Patuh Lapor Kekayaan, Legislatif Tertinggal
Kebakaran Landa Gudang Elpiji SPBE Cimuning di Bekasi, 9 Unit Damkar Dikerahkan
Laporan Ungkap Potensi Agribisnis sebagai Motor Ekonomi Indonesia Menuju 2045
Pemkot Tangerang Raih Dua Penghargaan dan Dana Rp6 Miliar untuk Program Bangga Kencana