Dia juga menyayangkan narasi yang dibangun Kejari Karo, yang dinilai menyesatkan publik. Salah satu poin yang disoroti adalah soal penangguhan penahanan Amsal.
“Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh Hakim. Produk pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini nggak kembali ke LP lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan,” paparnya panjang lebar.
“Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas. Mereka malah buat propaganda seolah-olah kita yang salah prosedur. Padahal, merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” lanjutnya dengan nada kesal.
Karena itulah, pemanggilan terhadap Kejari Karo beserta jaksa penuntut umumnya akan segera dilaksanakan. Komisi Kejaksaan juga akan diundang untuk evaluasi menyeluruh.
“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” tuturnya.
Habiburokhman mengaku kecewa berat. Sikap Kejari Karo ini, menurutnya, bertolak belakang dengan atasan mereka di Kejaksaan Agung yang selama ini dinilai cukup responsif.
“Kami sangat kecewa. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Kami siap. Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Longsor Tutup Rel, KA Ciremai Terhenti di Bandung Barat
Jokowi Sampaikan Simpati dan Dukungan untuk Iran dalam Pertemuan dengan Dubes di Solo
Polisi Gagalkan Rencana Peredaran Uang Palsu Rp2 Miliar Modus Dukun Pengganda Uang di Bogor
Panic Buying BBM di Jagakarsa Picu Stok SPBU Habis, Pemerintah Tegaskan Harga Tak Naik