Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Soroti Kejari Karo

- Rabu, 01 April 2026 | 14:50 WIB
Komisi III DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Soroti Kejari Karo

Dia juga menyayangkan narasi yang dibangun Kejari Karo, yang dinilai menyesatkan publik. Salah satu poin yang disoroti adalah soal penangguhan penahanan Amsal.

“Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh Hakim. Produk pengadilan. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini nggak kembali ke LP lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan,” paparnya panjang lebar.

“Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas. Mereka malah buat propaganda seolah-olah kita yang salah prosedur. Padahal, merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” lanjutnya dengan nada kesal.

Karena itulah, pemanggilan terhadap Kejari Karo beserta jaksa penuntut umumnya akan segera dilaksanakan. Komisi Kejaksaan juga akan diundang untuk evaluasi menyeluruh.

“Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” tuturnya.

Habiburokhman mengaku kecewa berat. Sikap Kejari Karo ini, menurutnya, bertolak belakang dengan atasan mereka di Kejaksaan Agung yang selama ini dinilai cukup responsif.

“Kami sangat kecewa. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu. Kami siap. Maka kita akan panggil, kita akan dengar apa alasannya,” pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar