Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun, Diduga TPPU

- Rabu, 01 April 2026 | 11:40 WIB
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Senilai Rp 25,9 Triliun, Diduga TPPU

“Guna menguatkan pembuktian serta dalam rangka pengembangan perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikan, pada hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur,” jelas Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Operasi lanjutan ini kembali membuahkan hasil. Dari tiga perusahaan di Jawa Timur itu, penyidik menyita tambahan 6 kg emas dalam berbagai ukuran dan uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar lebih. Semua terkait kuat dengan dugaan pencucian uang hasil tambang ilegal.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” kata Ade Safri merinci.

Menurutnya, penyelidikan masih terus berjalan. PPATK juga turut dilibatkan untuk menelusuri lebih dalam alur transaksi dan aset para tersangka.

Ade Safri menegaskan komitmennya dengan nada tegas. “Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal,” ujarnya. Praktik yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara, mulai dari menampung hingga menjual mineral haram itu, dipastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar